Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Pernah Tersangkut Kasus Dugaan Pelarian Anak
JAKARTA, iNews.id - Polisi menyebut EFY, tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta pernah tersandung kasus dugaan pelarian anak di bawah umur tahun 2018 silam. Polda Metro Jaya masih menelusuri hal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan EFY pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan kasus pelarian anak. EFY saat ditangkap di Balige, Sumatera Utara kebetulan sedang bersama E.
Saat diperiksa, EFY bersikeras E merupakan istri sahnya. Sementara itu orang yang melaporkan EFY atas dugaan pelarian anak merupakan orangtua E.
"Tersangka EFY ini pernah bermasalah dengan Polda Sumatera Utara menyangkut laporan seseorang dia melarikan anak pada tahun 2018. Tapi pelapor ini sudah meninggal dunia, yang melaporkan adalah orang tua E sendiri. Sampai saat ini EFY menyebut E adalah istrinya yang sah, kami masih mendalami itu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).
EFY diketahui kabur ke Balige menggunakan bus usai kasusnya di Bandara Soetta viral di media sosial. Dia ditangkap di sebuah indekos pada 25 September 2020.
Saat itu EFY ditangkap bersama perempuan berinisial E dan seorang anak. Keduanya diduga merupakan istri dan anak EFY.
Untuk keperluan pemeriksaan, E dan anak tersebut ikut dibawa ke Jakarta. EFY kemudian ditahan di Polres Bandara Soetta dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang Pemerasan dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama