Pelaku Pelemparan Kereta Api Brawijaya di Cirebon Ditangkap, Orang Tuanya Minta Maaf
CIREBON, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon mengamankan pelaku pelemparan terhadap Kereta Api Brawijaya (KA 37) relasi Malang-Gambir yang terjadi di petak jalan antara Stasiun Waruduwur dan Stasiun Cirebon Prujakan. Pelaku ternyata seorang anak laki-laki dengan keterbelakangan mental.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin menjelaskan, anak tersebut diamankan saat sedang mencoba melempar kereta api yang sedang melintas. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
“Setelah dimintai keterangan, anak tersebut mengaku sebagai pelaku pelemparan terhadap KA Brawijaya,” ujar Muhibbuddin, Kamis (31/7/2025).
Proses pembinaan terhadap pelaku dilakukan bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat dengan disaksikan langsung orang tua anaknya. Kedua orang tuanya telah menandatangani surat pernyataan dan berjanji untuk mengawasi anaknya lebih ketat.
“Orang tua pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada KAI dan mengakui anaknya memiliki keterbelakangan mental. Mereka juga berjanji untuk menjauhkan anak dari jalur kereta,” katanya.
Muhibbuddin menegaskan, aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan berbahaya yang tak bisa ditoleransi. Selain merusak sarana, aksi ini membahayakan keselamatan ribuan penumpang dan kru KA.
“Aksi vandalisme seperti ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta dapat dijerat KUHP Bab VII. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tokoh lingkungan sekitar jalur KA, untuk aktif mengedukasi anak-anak agar tidak melakukan tindakan membahayakan seperti pelemparan batu.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama fasilitas perkeretaapian dari vandalisme dan aksi iseng,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw