Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meriahkan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KAI Hadirkan Livery Tematik dan Ornamen Stasiun
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perjalanan ke Luar Daerah Harus sudah Divaksin Lengkap saat Nataru

Jumat, 10 Desember 2021 - 10:31:00 WIB
Pelaku Perjalanan ke Luar Daerah Harus sudah Divaksin Lengkap saat Nataru
Pelaku perjalanan ke luar daerah wajib sudah divaksin lengkap saat Nataru. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pelaku perjalanan antardaerah selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Hal itu diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Dalam aturan tersebut pelaku perjalanan antardaerah wajib sudah divaksinasi sebanyak dua kali dan melakukan rapid antigen 1x24 jam. Sementara untuk orang yang belum divaksin atau tidak divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jauh.

Kemudian pihak-pihak yang terlibat dalam bidang transportasi diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi Inmendagri itu dikutip Jumat (10/12/2021).

Selanjutnya, jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib dilakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Di mana pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi dosis penuh.

“Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” katanya, Kamis (9/12/2021).

Namun hal ini tidak serta merta berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali. Wiku menjelaskan untuk wilayah luar Jawa Bali akan ditetapkan oleh masing-masing pemda. Hal ini mengingat capaian vaksinasinya yang masih rendah.

“Bagi daerah di luar Jawa Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Wiku pun mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi dosis penuh di pos pelayanan terdekat.

“Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat. Termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan,” tuturnya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut