Pelaku Tabrak Lari di Cakung Ternyata Tak Serahkan Diri, Sempat ke Bogor sebelum Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah memastikan pelaku tabrak lari dengan inisial OS (26), yang menewaskan korban Moses (34) di Cakung, Jakarta Timur, tidak menyerahkan diri melainkan ditangkap. Pelaku diketahui sempat pergi ke Bogor sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi.
"Jadi, dia tidak menyerahkan diri, kita menjemputnya, kami melakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi, setelah kejadian itu, dia sempat pergi ke Bogor dulu," kata AKBP Doni Hermawan, Wadirlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Doni menjelaskan tidak ada niat baik dari pelaku untuk menyerahkan diri kepada polisi. Pasalnya, setelah kejadian, pelaku tidak bersedia bekerja sama untuk menyerahkan diri kepada polisi.
"Jika dia menyerahkan diri, seharusnya dia datang ke kantor polisi, tidak perlu kita menjemput, kan? Jika dia menunda waktunya dari pagi hingga larut malam sebelum kita mengamankannya, maka niatnya untuk menyerahkan diri harus dipertanyakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Doni menyatakan bahwa pihaknya juga akan menyelidiki kepentingan pelaku yang sempat pergi ke Bogor sebelum ditangkap.
"Kami akan mendalami hal itu, apakah dia melarikan diri atau tidak. Yang pasti, dia sempat pergi ke Bogor setelah kejadian, lalu dia kembali ke Bekasi, dan kami menjemputnya di rumahnya di Bekasi, penangkapannya dilakukan di rumahnya," tuturnya.
Sebelumnya, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti selama proses penyidikan, ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam dijerat Pasal 338 KUHP.
"Pada awalnya, memang itu adalah kecelakaan lalu lintas, dan awalnya kita menanganinya sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, selama proses penyidikan, dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang kita temukan, terdapat potensi pengenaan pasal pidana," kata Doni.
"Meskipun pada awalnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 311 ayat 5, kita melihat adanya unsur kesengajaan," ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan, seorang pengendara sepeda motor Honda PCX tewas ditabrak oleh pengemudi mobil Toyota Avanza dengan inisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi, dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Kamis (15/6/2023). Ironisnya, penabrak tersebut adalah tetangga korban, namun keduanya tidak saling mengenal.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis, menjelaskan bahwa tabrakan tersebut berawal dari perselisihan di jalan akibat terjadinya gesekan antara kendaraan.
Pelaku OS (26), yang merupakan seorang pegawai swasta, sedang mengantar ibunya pergi bekerja. Sementara itu, korban Moses (34), yang juga tinggal di Harapan Indah, Kota Bekasi, sedang mencari nafkah.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq