Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran Tak Ditilang, tapi Dialihkan ke Jalur Lain

Kamis, 14 April 2022 - 14:12:00 WIB
Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran Tak Ditilang, tapi Dialihkan ke Jalur Lain
Ilustrasi kebijakan ganjil genap (Foto: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan menyatakan pelanggar kebijakan ganjil genap saat arus mudik dan balik lebaran 2022 tidak akan dikenakan sanksi tilang. Nantinya mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal hanya akan dialihkan menuju jalur alternatif yang tidak menerapkan ganjil genap.

"Tidak ada (tilang). Iya itu saja (dialihkan)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).

Budi menjelaskan, untuk waktu atau pelaksanaan diskresi lalu lintas tersebut telah ditentukan oleh pihak terkait. Jajaran polisi lalu lintas akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

"Artinya, waktunya sudah kami tentukan. Baik tanggalnya, jamnya, namun kemudian karena untuk clearing itu butuh waktu sekitar dua jam. Di akhirnya nanti sangat bergantung kondisi di lapangan yang akan diputuskan kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri," ujar Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut