Pelibatan TNI, Panglima TNI Surati Ketua Panja RUU Antiterorisme
JAKARTA, iNews.id – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). Permintaan itu disampaikan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Panja RUU Antiterorisme.
Hadi Tjahjanto menyatakan surat permohonan yang dikirimnya merupakan permohonan usulan pelibatan TNI pada tindak terorisme pada dua dimensi.
“Dimensi pertama adalah TNI sesuai dengan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara penjuang, tentara nasional, memiliki fungsi penangkal penindak dan pemulih. Fungsi itu dijabatkan dalam tupoksi untuk menjaga kedaualatan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa. Kemampuan yang ada itu tentunya memiliki karakteristik untuk menangani masalah-masalah terkait dengan ancaman aksi teroris,” jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Dalam permohonan itu, TNI juga bisa terlibat dalam kegiatan penanganan aksi teroris dalam dimana teroris itu mengancam negara. Sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan bangsa.
“Saya juga memohon judul RUU Antiterorisme menjadi RUU Penangggulangan Aksi Terorisme. Dimensi kedua adalah keputusan politik. Kami menunggu keputusan politik. Jadi saya saat ini juga masih bergerak di dimensi saya sebagai TNI,” ungkapnya.
Editor: Azhar Azis