Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Guru Menggema untuk Negeri, Kemenag Umumkan Donasi Rp150 Miliar di Puncak HGN 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka 9 Januari, Ini Totalnya

Senin, 01 Januari 2024 - 15:17:00 WIB
Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka 9 Januari, Ini Totalnya
Jemaah haji sudah bisa melunasi biaya haji pada 9 Januari 2024(Foto: Sucipto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mengumumkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 sudah bisa dilunasi mulai 9 Januari. Jemaah haji bisa melakukan pelunasan secara langsung atau mencicil.

Jemaah haji bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

Pelunasan BPIH jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

"Pelunasan BPIH atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (1/1/2024).

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut, yakni jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua.

Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut, yakni jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Total biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta. Biaya ini terdiri dari biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp37.364.114 dan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp56.046.172.

Maka, BPIH yang harus dibayar jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56.046.172.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut