Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Pelunasan Biaya Haji Reguler Ditutup, 212.733 Calhaj Sudah Lunas

Sabtu, 26 April 2025 - 01:06:00 WIB
Pelunasan Biaya Haji Reguler Ditutup, 212.733 Calhaj Sudah Lunas
Ilustrasi jemaah calon haji. (Foto: Dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M berakhir per Jumat (25/4/2025). Total 212.733 calon haji (calhaj) telah melunasi biaya haji reguler.

"Hari ini, tahap perpanjangan pelunasan biaya haji reguler berakhir. Sebanyak 212.733 jemaah reguler lunasi biaya haji reguler," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Dia memerinci, sebanyak 184.029 calhaj telah melunasi biaya pada tahap I mau pun II, 27.500 calhaj dengan status cadangan, 1.520 petugas haji daerah, dan 684 pembimbing ibadah pada KBIHU.

Zain menjelaskan, jumlah calhaj reguler yang melunasi biaya haji sudah melebihi kuota nasional. Namun demikian, secara kewilayahan masih ada dua provinsi yang belum 100 persen terserap kuotanya. 

Dua provinsi tersebut adalah Jawa Barat (80 kuota) dan Gorontalo (11). Selain itu, masih ada 52 kuota PHD dan satu kuota pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang juga belum terisi.

Oleh karena itu, kata dia, perpanjangan pelunasan Bipih Reguler kembali diperpanjang hingga 2 Mei 2025, namun hanya untuk empat provinsi.

"Perpanjangan ini hanya dibuka untuk empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten," kata dia.

Selain kuota yang belum terisi seluruhnya, jemaah status cadangan yang melunasi pada empat provinsi ini juga masih perlu ditambah. Tujuannya untuk mengantisipasi jemaah yang sudah melunasi tapi menunda keberangkatan.

"Ada juga sejumlah jemaah yang ketentuan istitha'ahnya baru terbit sehingga baru bisa melunasi. Sebab, nama mereka masuk dalam kategori jemaah berhak lunas," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut