Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Warga Kirim Bantuan Logistik ke Posko
Advertisement . Scroll to see content

Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:39:00 WIB
Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU
Bupati Pati Sudewo saat dilindungi ajudan dari lemparan botol air mineral oleh massa pendemo beberapa waktu lalu. (Foto: dokumentasi iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dijadwalkan menggelar rapat paripurna khusus untuk membahas hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Jumat hari ini (31/10/2025). Rapat ini menjadi kelanjutan dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang selama dua bulan terakhir menelaah kinerja dan kebijakan bupati.

Dalam rapat tersebut, tim pansus akan memaparkan laporan lengkap hasil pemeriksaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sudewo. Setelah pemaparan, seluruh anggota DPRD akan diberi kesempatan menyampaikan pandangan mereka sebelum keputusan akhir diambil.

Dalam konteks hukum, istilah pemakzulan kepala daerah secara resmi disebut pemberhentian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan, antara lain:

1. Berakhir masa jabatan dan telah dilantik penggantinya.
2. Meninggal dunia.
3. Permintaan sendiri (mengundurkan diri).
4. Diberhentikan. (pemakzulan)

Adapun pemberhentian dapat dilakukan apabila kepala daerah:

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah.
- Melanggar sumpah/janji jabatan.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
- Melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Pemda.

Selain itu, Pasal 83 UU Pemda juga menegaskan kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, seperti korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana yang mengancam keamanan negara.

Mekanisme pemakzulan kepala daerah dilakukan melalui DPRD sebagai lembaga yang memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat. Sesuai Pasal 80 dan 81 UU 23/2014, jika DPRD menilai terdapat pelanggaran serius oleh kepala daerah, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden (untuk gubernur) atau kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur (untuk bupati/wali kota).

Setelah keputusan DPRD diambil, hasilnya akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan pertimbangan hukum. Jika MA menyatakan pelanggaran tersebut terbukti dan memenuhi unsur hukum, pemerintah pusat dapat menetapkan keputusan pemberhentian kepala daerah secara definitif.

Dalam kasus di Pati, rapat paripurna yang akan digelar hari ini menjadi babak baru dinamika politik daerah. Pansus Hak Angket DPRD Pati sebelumnya telah memproses 12 poin tuntutan dari kelompok masyarakat Masyarakat Pati Bersatu, yang menuntut pelengseran Bupati Sudewo.

Jika mayoritas anggota DPRD menyetujui hasil rekomendasi pansus, maka DPRD akan secara resmi mengusulkan pemakzulan Bupati Sudewo kepada Mahkamah Agung. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang diatur dalam UU Pemda.

Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, Polresta Pati menurunkan 3.379 personel gabungan TNI-Polri. Pasukan tersebut disiagakan di sejumlah titik strategis seperti gedung DPRD, alun-alun, dan area yang berpotensi menjadi pusat massa.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa aparat keamanan akan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Jumlah personel kami sesuaikan dengan potensi jumlah massa dari kedua kubu yang akan hadir. Namun pendekatan yang kami kedepankan tetap humanis dan tidak represif,” ujar Jaka seusai Apel Gelar Pasukan BKO Dit Samapta, Brimob, dan Polres jajaran Polda Jateng di Lapangan Kompi Brimob Pati, Kamis (30/10/2025).

Polresta Pati juga telah berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Pati untuk mengatur skema keamanan dan pemisahan massa pro dan kontra terkait pemakzulan ini.

“Massa pro akan berada di sisi selatan DPRD, sementara massa kontra di sisi utara. Pemisahan ini penting agar suasana tetap kondusif,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut