Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law Ditunda

Kamis, 23 April 2020 - 22:00:00 WIB
Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law Ditunda
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: iNews/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembahasan RUU Cipta Kerja dikritik karena dilakukan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Banyak pihak mengusulkan pembahasan tersebut ditunda.

Ketua DPR Puan Maharani memastikan, bahwa pembahasan omnibus kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja akan ditunda. Da pun telah memerintahkan Baleg untuk menunda pembahasan tersebut agar bisa menunggu aspirasi dari masyarakat.

"Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus RUU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan, kami akan meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya sehingga bisa menunggu aspirasi atau kemudian berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Puan meminta Baleg untuk fokus membahas klaster-klaster yang lainnya lantaran semakin sempitnya masa sidang paripurna tersebut.

"Karena waktunya memang sekarang ini sudah Insya Allah besok menjelang bulan Ramadan kita semua akan menjalankan ibadah puasa. Dan setelah itu tentu saja kita akan menjelang Hari Raya Idul Fitri kami akan meminta kepada Baleg untuk fokus kepada klaster-klaster yang memang bisa dibahas pada waktu yang pendek ini," ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa klaster lainnya yang menuai polemik di masyarakat juga akan ditunda pembahasannya guna dibahas dalam masa sidang yang akan datang.

"Dan untuk klaster-klaster yang memang masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dan menunggu aspirasi dari masyarakat. Kami akan meminta kepada Baleg untuk bisa menunda pembahasannya, kemungkinan mungkin di sidang yang akan datang," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut