Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil dan Biodata Pavel Durov: Bos Telegram yang Wariskan 14 Miliar Dolar AS ke 100 Anak Biologisnya
Advertisement . Scroll to see content

Pembatasan di Jawa dan Bali, Kapolri Terbitkan Telegram

Jumat, 08 Januari 2021 - 12:59:00 WIB
Pembatasan di Jawa dan Bali, Kapolri Terbitkan Telegram
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram mengenai Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali pada 1 Januari. Dia memerintahkan seluruh jajaran anak buahnya agar menindaklanjuti kebijakan itu. 

Telegran itu bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 pertanggal 7 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. 

Dalam telegram itu, menjelaskan perintah ditujukan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia aar mengetatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19. 

"Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stageholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (8/1/2021).

Kapolri juga meminta agar jajarannya berkoordinasi dan membangun komunikasi dengann pihak Kepala Daerah untuk mengatur secara spesifik aturan-aturan hingga penerapan sanksi PPKM dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Agus menjabarkan kegiatan Satgas II Operasi Aman Nusa II juga akan ditingkatkan guna memberikan sosialisasi terkait penyebaran Covid-19 selama ini. Termasuk, kata dia, memberikan edukasi guna membangun kesadaran masyarakat terkait virus ini. 

"Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional," ujar Agus. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut