Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Pembatasan Jawa-Bali, Angkutan Umum di Tangerang Raya Dibatasi 50 Persen

Senin, 11 Januari 2021 - 22:28:00 WIB
Pembatasan Jawa-Bali, Angkutan Umum di Tangerang Raya Dibatasi 50 Persen
Ilustrasi Angkutan umum (Foto: iNews/Yoel Yusvin).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya masih sama dengan aturan PSBB sebelumnya, namun lebih diperketat lagi. Salah satu yang tetap berlaku adalah pembatasan transportasi umum yang hanya dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

"Pembatasan angkutan umum ada aturannya kan, dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas saja," ujar Wahidin di Pendopo Kabupaten Tangerang pada Senin (11/1/2020).

Selain membatasi jumlah penumpang di angkutan umum, jam operasional kendaraan umum dengan trayek dibatasi mulai pukul 04.30 WIB. Pelayanan transportasi pun harus tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan.

"Kalau aturan intinya kita masih sama dengan PSBB kemarin, tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti instruksi dari Kemendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut