Pembatasan Kegiatan Berlaku 11 Januari, Masyarakat yang Melanggar Akan Dikenakan Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) diberlakukan 11-25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan di sejumlah daerah yang memenuhi kriteria pemerintah pusat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dapat menerapkan sanksi saat pemberlakukan pembatasan kegiatan.
“Secara birokrasi pemerintah pusat memiliki otoritas untuk membuat pedoman yang bisa diterapkan dan dikembangkan pemda. Termasuk bentuk sanksi bagi pelanggar sesuai Inpres No. 6/2020,” ujar Wiku di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Dia menyampaikan, kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, di antaranya angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yaitu di bawah 82%. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14% dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
Menurutnya, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pengurangan mobilitas. Penegakan protokol kesehatan sesuai Instruksi Mendagri No.1/2021 poin kelima juga harus menjadi perhatian bersama.
“Sudah saya singgung pelaksanaannya tidak hanya terkait pembatasan mobilitas, namun juga peningkatan konsistensi terhadap upaya penanganan covid lainnya yang termaktub dalam instruksi mendagri poin kelima,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi