Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! 2 Kerangka Manusia Ditemukan di Ruko Kwitang, Kondisi Hangus Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Pemberian Ruko untuk Gamawan Disamarkan lewat Jual Beli

Kamis, 22 Februari 2018 - 14:53:00 WIB
Pemberian Ruko untuk Gamawan Disamarkan lewat Jual Beli
Mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga mantan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo menyebut Paulus Tannos pernah memberikan satu unit ruko di Grand Wijaya, Jakarta kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ruko itu diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.

Anang menyebut pemberian ruko itu sudah disamarkan menjadi transaksi jual beli oleh Paulus yang merupakan Direktur PT Sandipala Arthapura. PT Sandipala Arthapura dan PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium PNRI yang memenangkan lelang untuk menggarap proyek e-KTP.

"Soal Pak Gamawan, apakah kemudian pernah terjadi atau enggak? Paulus dengan Azmin Aulia ada pemberian tanah dan ruko? Apa kaitan pemberian ruko dan tanah dengan e-KTP?" tanya jaksa KPK pada Anang saat bersaksi persidangan lanjutan pokok perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

"Ruko dikasih ke Azmin. Lalu setelah berapa lama kemudian karena ramai di media, Paulus bilang 'gue beresin pakai transaksi jual beli'. Awalnya dikasih, lalu dibuatkan transaksinya jual beli," jawab Anang.

Jaksa kemudian menanyakan Anang maksud Paulus yang ’membereskan’ pakai transaksi jual beli itu. Anang menyebut bahwa ketika kasus e-KTP mencuat, pemberian ruko itu disamarkan menjadi transaksi jual beli antara Paulus dengan Azmin.

"Dikasih lalu setelah beberapa kemudian ramai di koran, Paulus bilang 'Nang sudah saya beresin transaksi jual beli'. E-KTP kan disorot media terus, akhirnya jual beli saja. Ya sudah saya (Paulus) beresin saja," kata Anang.

Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui proses pemberian yang menjadi transaksi jual beli tersebut. Dalam surat dakwaan Setnov, Gamawan disebut menerima satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Azmin Aulia. Selain itu, Gamawan juga disebut menerima Rp50 juta. Namun Gamawan membantah pemberian tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut