Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Pemecatan Teddy Minahasa Masih Diproses, Polri: Suratnya Lagi Dibuat

Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:25:00 WIB
Pemecatan Teddy Minahasa Masih Diproses, Polri: Suratnya Lagi Dibuat
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Teddy Minahasa masih dalam proses. Surat pemecatan Teddy masih dibuat. 

"Suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," kata Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).

Pemecatan tersebut terkait putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Teddy penjara seumur hidup.

Teddy dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy tetap dipecat karena banding yang diajukannya ditolak Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Putusan banding ketika itu menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 sebelumnya yang memecat Teddy.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut