Pemeluk Hindu Dilarang Berdoa di Candi Ijo, Menag Minta Jajaran Proaktif Fasilitasi Peribadatan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk proaktif dalam memfasilitasi peribadatan umat beragama. Seorang perempuan pemeluk agama Hindu sebelumnya dilarang beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.
"Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," ujar Menag dalam keterangannya, Kamis, (11/5/2023).
Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan.
"Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman,"katanya.
Menag berharap ke depan agar permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
"Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja," kata Menag.
"Apalagi ini tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung. Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila!" tuturnya.
Sementara, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija saat ini telah menindaklanjuti permasalahan ini. Pihaknya telah melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI.
“Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi,"katanya.
Terakhir, ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.
“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,"tuturnya.
Diketahui, beredar video curhatan perempuan pemeluk Hindu yang mengaku ditolak masuk ke Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta, untuk beribadah. Video yang diunggah oleh akun TikTok @zanzabella666 itu kemudian viral, Senin (8/5).
Saat hendak masuk untuk bersembahyang, juru kunci Candi Ijo mengatakan bahwa lokasi tersebut bukan tempat beribadah namun cagar budaya.
Editor: Faieq Hidayat