Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Akan Bentuk Tim Khusus Lacak Aset Hasil Tindak Pidana Disimpan di Swiss

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:46:00 WIB
Pemerintah Akan Bentuk Tim Khusus Lacak Aset Hasil Tindak Pidana Disimpan di Swiss
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU, Selasa (14/7/2020) Pengesahan tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Selanjutnya, pemerintah akan membuat prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.

"Langkah selanjutnya kami akan membentuk tim dan duduk bersama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK serta Kementerian Luar Negeri untuk melacak aset," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Pemerintah, kata dia juga akan bekerja sama dengan Swiss untuk membuka dan meminta data. Dia menuturkan, aset hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di Swiss sebelum UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss berlaku, tetap bisa dilacak dan disita oleh negara.

"Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak," tuturnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus menjalin perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serupa dengan negara lain sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional.

"UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut