Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan KIP soal Ijazah Jokowi Ditolak, Bonjowi Siapkan Langkah Baru
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Akan Beri Santunan Jika Ada Masyarakat Cacat atau Meninggal karena Vaksin Covid-19

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:44:00 WIB
Pemerintah Akan Beri Santunan Jika Ada Masyarakat Cacat atau Meninggal karena Vaksin Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres yang menjamin pemerintah memberi santuna jika ada masyarakat yang cacat atau meninggal dunia karena suntikan vaksin covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan akan memberi santunan jika ada masyarakat yang mengalami efek samping cacat hingga meninggal dunia usai disuntik vaksin covid-19. Santunan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Oktober 2020. Kompensasi atau santunan yang diberikan pemerintah tersebut diatur dalam Pasal 15E. Ketentuannya sebagai berikut sebagai dikutip iNews.id, Minggu (14/2/2021):

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut