Pemerintah Bagi-bagi 8,4 Juta Hektare Lahan, Warga Dapat Hak Kelola Hasil Hutan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membagikan sebanyak 8,4 juta hektare lahan kepada masyarakat se-Indonesia selama periode Januari hingga September 2025. Pembagian ini bagian dari program perhutanan sosial.
Dalam pembagian ini, masyarakat mendapatkan hak kelola pemanfaatan hasil hutan.
“Penyerahan 11.065 SK perhutanan sosial dengan luasan 8,4 juta hektare ini memberikan hak kelola bagi masyarakat lokal secara legal dan berkelanjutan bagi masyarakat untuk pemanfaatan hasil hutan hingga mengurangi deforestasi,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Lokakarya Perhutanan Sosial dan Temu Usaha KTH Sumatera Utara, Rabu (10/9/2025).
Menhut menyebut, program perhutanan sosial bagi masyarakat ini sangat penting. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, program Perhutanan Sosial juga untuk ketahanan pangan.
"Perhutanan sosial juga merupakan salah satu program strategis dalam mendukung terhadap Asta Cita Pak Presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan, swasembada pangan nasional dan energi baru terbarukan,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat nantinya mendapat akses modal dari perbankan. Dengan demikian, kualitas produk perhutanan sosial juga dapat meningkat.
Selain itu, perhutanan sosial diharapkan dapat tumbuh menopang ekonomi rakyat.
“Diharapkan perhutanan sosial dapat tumbuh menopang ekonomi rakyat, menciptakan lapangan kerja sehingga nantinya juga dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di kawasan hutan,” ujarnya.
Editor: Reza Fajri