Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait batalnya pemberian diskon tarif tol dalam paket insentif stimulus ekonomi yang resmi dirilis hari ini, Senin (2/6/2025). Adapun, pemerintah resmi meluncurkan lima paket stimulus senilai Rp24,44 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, batalnya pemberian diskon tarif listrik karena proses penganggaran yang jauh lebih lama untuk mengejar penerapan paket stimulus periode Juni-Juli 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon tarif listrik, ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita putuskan tidak bisa dijalankan. Yang itu diganti menjadi bantuan subsidi upah (BSU)," kata Sri Mulyani dalam konferensi oers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menambahkan, saat ini pendataan upah pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapatkan BSU lebih cepat untuk diterapkan pada program insentif ekonomi periode Juni-Juli 2025.
"Sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (upah) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan terdapat enam paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen.
Salah satu paket stimulus tersebut adalah diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA selama bulan Juni dan Juli 2025.
Berikut lima paket insentif untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi yang resmi diluncurkan hari ini, Senin (2/6/2025):
1. Diskon Transportasi
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) dengan total anggaran Rp0,94 triliun, antara lain:
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen
2. Diskon Tarif Tol
Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025), senilai Rp0,65 Triliun (Non-APBN)
3. Penebalan Bantuan Sosial
- Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan
- Bantuan pangan (10 kg/bulan)
Masing-masing pemadam 18,3 juta KPM untuk bulan Juni hingga Juli 2025, disalurkan satu kali di bulan Juni 2025 total Rp11,93 triliun.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sebesar Rp300.000 kepada 17,3 juta pekerja/buruh (gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab). Kemudian, 288.000 guru Kemendikdasmen dan 277.000 guru Kemenag untuk 2 bulan periode Juni-Juli 2025 yang disalurkan pada bulan Juni. Total bantuan senilai Rp10,72 triliun.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Sebesar 50 persen selama 6 bulan bagi pekerja sektor Padat karya Rp 0,2 triliun (non-APBN). Realisasi Februari hingga Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya.
Editor: Aditya Pratama