Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini!
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batal menerapkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama.
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya mungkin akan diterapkan," ujar Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).
Djaka menjelaskan bahwa penundaan ini memerlukan strategi untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bea Cukai dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.
"Berarti bagaimana cara menutupi? Ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada bea cukai, tentunya saya mohon doanya dari para awak media bahwa bea cukai bisa memenuhi target yang dicapai oleh bea cukai," ujar Djaka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan dengan turut mengonfirmasi target penerimaan Bea Cukai.
"Targetnya Rp300 triliun katanya, nggak ada yang mengamini?" tanya Sri Mulyani.
"Targetnya penerimaan pajak bea cukai adalah Rp300 triliun. Jadi kalau doanya Pak Djaka hari ini berarti di atas itu kali," tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan cukai MBDK pada tahun 2025 sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025. Maka dengan batalnya kebijakan tersebut, artinya pemerintah akan kehilangan penerimaan dari pos ini.
Editor: Puti Aini Yasmin