Pemerintah Batalkan MoU Pemprov Maluku Utara dan PT LII, Buntut Heboh 100 Pulau Dilelang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membatalkan perjanjian atau MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) terkait pembangunan wisata lingkungan di Kepulauan Widi. Hal ini diputuskan usai rapat koordinasi lintas kementerian, Rabu (14/12/2022).
Sebelumnya heboh kabar adanya lelang 100 pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara di situs asing yakni Sotheby's. Meski kemudian kabar ini dibantah LII yang menyebut Sotheby's hanya membantu LII menemukan investor potensial sebagai mitra dalam pengembangan Kepulauan Widi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pembatalan tersebut dilakukan lantaran isi atau prosedur dalam MoU tidak sesuai peraturan yang berlaku.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Mahfud mengatakan, terdapat kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut. Salah satunya perjanjian itu dibuat tanpa izin resmi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurut Mahfud, seharusnya MoU itu dibuat atas izin resmi dari setingkat menteri. Namun hingga hari ini, Menteri KKP tidak pernah mengeluarkan surat izin tersebut.
"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," kata Mahfud.
Editor: Reza Fajri