Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Redam Efek Perang AS-Iran
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi memutuskan membebaskan bea masuk untuk komoditas Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan bahan baku plastik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak gangguan rantai pasok global akibat ketegangan di Selat Hormuz karena perang Amerika Serikat (AS) dengan Iran.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat untuk menggantikan nafta, bahan baku utama industri petrokimia, yang saat ini sulit diperoleh dan harganya melonjak tajam akibat situasi geopolitik.
"Hasil rapat tadi diambil keputusan beberapa hal yang sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden kemarin, yaitu pertama insentif untuk LPG, di mana intervensi kebijakan untuk biaya masuk LPG utamanya untuk industri petrochemicals yang dengan adanya kasus di perang di Selat Hormuz mengalami kesulitan untuk memperoleh nafta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/4/2026).
Airlangga menambahkan, untuk menjaga operasional kilang (refinery), pemerintah menurunkan biaya masuk impor LPG dari 5 persen menjadi 0 persen. Langkah ini memungkinkan industri beralih ke bahan baku alternatif demi memastikan ketersediaan bahan baku plastik nasional tetap terjaga.
Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Naik, Cek Rincian di Seluruh Indonesia
Selain LPG, pemerintah juga membebaskan biaya masuk untuk berbagai jenis bahan baku plastik seperti polipropilen, polietilin, LLDPI, hingga HDPI menjadi 0 persen untuk periode enam bulan ke depan.