Pemerintah Cabut Jutaan Hektare Izin Perkebunan Sawit dan Segel 5 Tambang Imbas Banjir Sumatra
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mencabut jutaan hektare izin perkebunan sawit usai bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra. Hal ini menegaskan komitmen pembenahan tata kelola sumber daya alam (SDA) guna mencegah bencana serupa terulang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyatakan pemerintah pusat telah mengambil langkah tegas dengan menata ulang pengelolaan hutan dan SDA di Pulau Sumatra.
Salah satunya melalui pencabutan izin usaha skala besar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana.
“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno dalam konferensi pers penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Kamis (25/12/2025).
Dia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan berdampak pada kerusakan ekosistem, terutama di wilayah rawan bencana.
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga menindak aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan. Dia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel aktivitas lima perusahaan tambang besar.
“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Pratikno menyebut, langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada pemulihan fisik semata.
“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Editor: Aditya Pratama