Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR Dukung Wacana Konsolidasi BUMD: Perusahaan Daerah Bisa Naik Kelas
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 27 November 2024

Jumat, 04 Juni 2021 - 13:05:00 WIB
Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Serentak 27 November 2024
Ilustrasi, Pilkada Serentak dilaksanakan 27 November 2024. (Foto: Dok. Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jadwal Pilkada Serentak ditetapkan, 27 November 2024. Ketetapan tersebut disepakati dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu, Kamis (3/6/2021) malam.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, rapat dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," ujar Luqman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Dia menyampaikan, selain pilkada serentak rapat juga menyepakati jadwal Pemilu 2024 dipercepat sebelumnya April menjadi 28 Februari.

"Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara, yakni Maret 2022," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut