Pemerintah Gelontorkan Diskon Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Libur Nataru, Cek Jadwalnya!
JAKARTA, iNews.id- Pemerintah menyiapkan insentif perjalanan wisata untuk mendorong peningkatan mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Hal ini bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menuturkan, stimulus tersebut mencakup diskon atau potongan harga terhadap berbagai moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Insentif perjalanan wisata ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
"Insentif tersebut berlaku 22 Desember 2025-10 Januari 2026 dengan potongan harga 13-14 persen untuk pesawat udara, 30% untuk kereta api, serta penghapusan biaya jasa pelabuhan untuk angkutan penyeberangan. Diskon 20 persen untuk angkutan laut berlaku 17 Desember 2025-10 Januari 2026," ujar Widiyanti dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Selain insentif transportasi, pemerintah turut menyiapkan dukungan lain bagi pelaku industri pariwisata. Salah satunya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor pariwisata dengan pendapatan hingga Rp10 juta per bulan.