Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Dapat 91 Emas di SEA Games 2025, Prabowo: Agak Pusing Bonusnya Besar
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kaji Larangan Orang dari Turki dan Arab Saudi Masuk Indonesia Imbas Temuan Omicron

Kamis, 30 Desember 2021 - 18:17:00 WIB
Pemerintah Kaji Larangan Orang dari Turki dan Arab Saudi Masuk Indonesia Imbas Temuan Omicron
Kementerian Kesehatan masih mengkaji kemungkinan melarang orang dari Turki dan Arab Saudi masuk ke Indonesia imbas terus naiknya kasus Omicron. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan masih mengkaji kemungkinan melarang orang dari Turki dan Arab Saudi masuk ke Indonesia. Pengkajian dilakukan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 akibat Omicron.

Seperti diketahui kasus Omicron di Indonesia telah mencapai 68 orang. Dari puluhan kasus itu, banyak di antaranya merupakan orang-orang yang baru pulang dari Turki dan Arab Saudi.

"Apakah perlu dilakukan pelarangan (kedatangan) seperti 13 negara yang kemarin kita tunda untuk masuk ke Indonesia ini masih terus menerus kita kaji," kata Siti dalam diskusi virtual di Youtube BNPB, Kamis (30/12/2021).

Nadia menjelaskan sebanyak 20 kasus berasal dari pelaku perjalanan asal Turki. Sementara itu dari Arab Saudi sebanyak 13 kasus.

"Sampai saat ini kita belum menambah negara di luar 13 negara yang sudah kita larang untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia membeberkan kebanyakan pelaku perjalanan dari Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Turki, dan beberapa negara lainnya yang masuk ke Tanah Air merupakan pekerja migran Indonesia (PMI). Oleh karenanya tidak mungkin menutup pintu masuk PMI yang ingin pulang.

"Dengan banyaknya informasi PMI yang dari Turki dan juga wisatawan tapi kalau Arab Saudi dan UEA kebanyakan PMI. Kita tidak mungkin menutup kepulangan PMI ke negara kita," tuturnya.

Sebagai informasi, daftar 13 negara yang dilarang untuk masuk ke Indonesia berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 yang telah berlaku sejak 25 Desember 2021 yakni Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, dan Zimbabwe. Selain itu juga Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut