Pemerintah Kaji Skema Dana Haji 2024, Setoran Awal dan Lunas Bisa Dicicil
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mengkaji skema cicilan untuk pembayaran setoran awal dan setoran lunas penyelenggaraan haji. Hal ini guna mengantisipasi rencana porsi kenaikan komponen dalam BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pada 2024.
Diketahui sebelumnya, besaran BPIH 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
"Ada kemungkinan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tapi untuk mengatasi hal tersebut calon jemaah haji diupayakan akan ada semacam cicilan setoran awal dan cicilan setoran lunas," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, Selasa (25/7/2023).
Selain itu, dia memperkirakan akan terjadi kenaikan setoran awal untuk calon jemaah haji. Kebijakan ini guna mengurangi jumlah besaran nilai manfaat dana pengelolaan haji dalam BPIH yang juga milik calon jemaah tunggu lainnya.
"Setoran awal masih dalam kajian. Ada kemungkinan (naik) tapi belum bisa kita pastikan itu sampai kita bisa memutuskan bersama dengan Komisi VIII dan Kementerian Agama," ujar dia.
Dia juga melaporkan posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 persen atau menjadi sebesar Rp166,54 triliun dibanding tahun 2021 senilai Rp158,79 triliun.
Adapun nilai manfaat yang telah dikeluarkan BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencapai Rp19 triliun, baik untuk kuota haji normal (221.000 orang) maupun kuota tambahan (8.000 orang).
"Untuk tahun 2023 atas penyelenggaraan ibadah haji, BPKH telah mengeluarkan sekitar hampir Rp19 triliun untuk keberangkatan haji di periode tahun 2023M/1444H," katanya.
Editor: Reza Fajri