Pemerintah Keluarkan Protokol Penanganan Masyarakat Terindikasi Virus Korona
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan protokol penanganan wabah virus korona. Protokol tersebut akan menjadi acuan bersama semua pihak.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengimbau, kepada masyarakat yang mengalami demam di atas 38 derajat celsius, pilek, serta batuk agar beristirahat di rumah.
"Bila keluhan berlanjut atau disertai kesulitan bernapas (sesak) atau napas menjadi cepat, segera berobat ke fasilitas pelayanan terdekat," ujar Moeldoko di Kantor KSP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Dia menuturkan, pasien dengan gejala tersebut saat menuju fasilitas pelayanan kesehatan sebaiknya menggunakan masker dan jangan menggunakan transportasi umum. Upaya itu untuk mencegah penularan kepada warga sekitar.
"Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan," ucapnya.
Selanjutnya, jika telah berobat dan memenuhi dinyatakan terindikasi virus korona, pasien akan di antarkan ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans. Selama proses evakuasi, pasien akan didampingi oleh tenaga medis yang telah dilengkapi alat pelindung diri (APD).
"Jika tidak memenuhi kriteria suspect (terindikasi) virus korona, maka akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung dari diagnosa dan keputusan dokter fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Dia menuturkan, tiba di rumah sakit rujukan, pasien akan mengikuti proses pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat dirawat di ruang isolasi. Spesimen terindikasi virus korona segera dikirim ke laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangkes) di Jakarta untu pengecekan lanjutan.
"Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima," ucapnya.
Pengambilan spesimen, kata dia akan dilakukan setiap hari. Pasien terindikasi virus korona akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika dalam pemeriksaan spesimen dua kali berturut-turut menunjukan hasil negatif.
"Jika hasilnya negatif, maka akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakitnya," katanya.
Sementara masyarakat dalam waktu 14 hari sempat ke luar negeri atau pernah merasa kontak dengan pasien positif virus korona diimbau agar segera melapor ke dinas kesehatan terdekat.
"Atau bisa menghubungi hotline center korona untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut di nomor 199 ekstensi 9," katanya.
Editor: Kurnia Illahi