JAKARTA, iNews.id - Polri mengapresiasi pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan FPI dinilai bisa jadi energi positif untuk Indonesia damai.
Wakil Kabaintelkam Polri, Irjen Pol Suntana mengatakan, sejatinya saat ini Indonesia tidak hanya menghadapi bencana alam saja, tapi juga bencana non alam. Bahkan, polisi memprediksikan perkiraan ancaman di tahun 2021 mendatang itu juga masih ada dari segi bencana non alam.
Korban Tewas Demo Iran 648 Orang, Trump Kenakan Hukuman Tarif 25%
"Kita akan masih menghadapi ancaman terorisme, saber, separatis dan mungkin ada juga ancaman kelompok tertentu yang masih mendengungkan konsep khilafah di negara ini," ujarnya dalam Refleksi Dakwah Tahun 2020 untuk Indonesia Aman dan Damai, yang mana disiarkan melalui 164 Channel - Nahdlatul Ulama di Youtube, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, bencana non alam yang diperkirakan dihadapi Indonesia di tahun 2021 mendatang itu, salah satunya masih adanya kelompok tertentu yang ingin terus melakukan pemberontakan di Indonesia, baik kelompok bersenjata maupun kelompok lainnya. Bahkan, tak bisa dipungkiri kelompok yang menyebarkan paham radikalisme pun masih mungkin ada.
WNA Dilarang Masuk, Pelaku Pariwisata Bali Diminta Fokus Garap Wisatawan Domestik
"Alhamdulillah pemerintah sudah membuat pernyataan dan membubarkan kegiatan berkaitan FPI dan semoga ini bisa menjadi energi positif ke depannya," tuturnya.
Soal Pelarangan FPI, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil
Maka itu, tambahnya, dia pun meminta pada semua masyarakat untuk menasehati keluarganya, tetangganya, dan sahabatnya yang sudah terpapar paham radikalisme untuk kembali ke ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. Dia pun mengajak semua masyarakat bersama-sama mengawasi orang-orang yang masuk ke Indonesia dan membawa paham radikalisme.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa, “ kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku