Pemerintah Pangkas 30% Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian, Berlaku Mulai Akhir Tahun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan pada kuartal IV-2026 untuk memperketat belanja negara menjelang penutupan tahun anggaran.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Pemerintah mengarahkan penghematan dari sisa anggaran perjalanan dinas agar pelaksanaan APBN tetap efisien dan disiplin hingga akhir tahun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan kebijakan tersebut memperkuat langkah efisiensi yang telah diterapkan pemerintah sepanjang 2026.
“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026 terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).
Data Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja kementerian/lembaga hingga September 2026 mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen dari pagu APBN. Angka tersebut meningkat 33,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.