Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Pangkas 139 Anak Usaha, Bos Danantara: Cukup 1 Konsolidasi 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pangkas 30% Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian, Berlaku Mulai Akhir Tahun

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:01:00 WIB
Pemerintah Pangkas 30% Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian, Berlaku Mulai Akhir Tahun
Ilustrasi pemangkasan anggaran perjalanan dinas berlaku mulai akhir tahun 2026.(Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan pada kuartal IV-2026 untuk memperketat belanja negara menjelang penutupan tahun anggaran.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Pemerintah mengarahkan penghematan dari sisa anggaran perjalanan dinas agar pelaksanaan APBN tetap efisien dan disiplin hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan kebijakan tersebut memperkuat langkah efisiensi yang telah diterapkan pemerintah sepanjang 2026.

“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026 terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Data Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja kementerian/lembaga hingga September 2026 mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen dari pagu APBN. Angka tersebut meningkat 33,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut