Pemerintah Perketat Penerbitan Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memperketat penerbitan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 kepada masyarakat, terutama para calon penumpang pesawat. Pengetatan itu untuk mengantisipasi pemalsuan oleh oknum tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah yaitu Kepala Puskesmas calon penumpang berasal.
"Puskesmas sudah online jadi kalau nanti ternyata ada penyimpangan kita akan bisa tindak kepada Kepala Puskesmasnya," katanya dalam keteranganan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, Muhadjir melakukan inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu. Kunjungannya kali ini untuk menindaklanjuti sempat ramainya Bandara Soetta usai dibuka kembali sejumlah penerbangan baik domestik maupun internasional.
Pada kunjungan tersebut, Muhadjir mendapati situasi bandara yang kondusif dengan pemberlakuan protokol ketat mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan hingga pemeriksaan kesehatan rapid test dan juga PCR bagi calon penumpang.
"Hasil kunjungan saya sementara ini sudah terjadi perbaikan yang luar biasa dibanding hari pertama. Atas nama pemerintah saya meminta maaf, tetapi mohon dimaklumi di hari pertama itu kurang kondusif karena memang belum terhitungkan," ujarnya.
Muhadjir mengakui masih ada aturan-aturan yang harus lebih diperketat terutama untuk di wilayah bandara. Menurut dia, pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan bahaya jika tidak diimbangi dengan pengetatan protokol.
Penerbangan, menurut dia, hanya diperbolehkan bagi calon penumpang yang memikiki tujuan-tujuan esensial dan mendesak. Di samping itu hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk melakukan perjalanan selama PSBB.
"Tidak boleh di luar 8 sektor yang diperbolehkan kecuali dia ada keperluan mendesak, ada keluarga yang meninggal tapi betul-betul pergi memang untuk tujuan-tujuan yang esensial, bukan untuk mudik. Sekali lagi bukan untuk mudik. Mudik tetap dilarang. Karena itu saya minta untuk diperketat persyaratannya," tuturnya.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pengetatan protokol telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dia menyebutkan, di antaranya pembatasan untuk penjualan tiket dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kursi setiap maskapai. Selain itu, slot penerbangan yang dibatasi hanya 5 slot setiap 1 jam lalu kemudian pengaturan flow dan proses.
Lebih lanjut ada 4 check point yang disiapkan. Pertama untuk verifikasi dokumen perjalanan, kedua pemeriksaan dokumen kesehatan dan fisik dari calon penumpang, ketiga validasi dokumen secara keseluruhan untuk mendapatkan klirens perjalanan yang akan menjadi basis perjalanan yaitu tiket.
"Terakhir cek poin di maskapai yaitu untuk penerbitan boarding pass sebagai dasar berangkat," ucapnya.
Editor: Djibril Muhammad