Pemerintah Perketat Pengawasan Prokes di 29 Daerah Zona Merah Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 dengan menambah jumlah personel. Pengawasan dilakukan dengan menggelar operasi yustisi di sejumlah daerah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian, Menteri Kesehatan (Menkes) dan Panglima TNI yang disiarkan secara virtual, Senin (21/6/2021).
"Saya selaku Kasatgas mendapat perintah dari Bapak Presiden untuk konsentrasi pada pendisplinan prokes, yakni 3M dengan tindakan lapangan," ujar Ganip.
Dia menuturkan, upaya yang dilakukan dengan berkolaborasi bersama sejumlah instansi untuk mengintensifkan sosialisasi prokes 3 M. Selain itu, kata dia juga mengoptimalisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"TNI dan Polri telah melakukan pendampingan posko penebalan personel pada daerah-daerah yang dalam zonasi merah, yaitu 29 daerah untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin prokes.
"Yang menjadi sasaran adalah aktivitas, individu, komunitas, instansi dan masyarakat di lokasi yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes, seperti fasilitas umum, restoran, kafe, permukiman, tempat olahraga umum, mal dan tempat wiasata," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi