Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tour De Bintan 2026 Resmi Bangkit dengan Wajah Baru, Ambisinya Langsung Go Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Airlangga: Perang Belum Berakhir

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:00:00 WIB
Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Airlangga: Perang Belum Berakhir
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perang belum berakhir jadi alasan kebijakan WFA ASN tiap Jumat diperpanjang. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat diperpanjang hingga dua bulan ke depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan hal itu karena perang belum berakhir.

Menurut Airlangga, pemerintah telah membahas berbagai kebijakan terkait situasi saat ini. Oleh karena itu, opsi WFH diperpanjang disepakati.

“Tadi dibahas berbagai kebijakan yang akan diambil, termasuk kebijakan paket terkait dengan ekonomi ke depan dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir. Maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Sebelumnya, kebijakan WFH setiap Jumat dirancang sebagai langkah efisiensi fiskal guna menekan belanja operasional birokrasi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan ruang fiskal nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Meskipun terdapat pembatasan aktivitas
fisik di kantor, Menteri Keuangan Purbaya menilai dampaknya terhadap makroekonomi cenderung netral hingga positif karena kegiatan ekonomi masyarakat tetap produktif di tengah penghematan anggaran negara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut