Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah RI Pulangkan 46 WNI Korban TPPO, Termasuk Eks Anggota DPRD Indramayu

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:51:00 WIB
Pemerintah RI Pulangkan 46 WNI Korban TPPO, Termasuk Eks Anggota DPRD Indramayu
46 WNI korban TPPO dipulangkan dari Myanmar (dok. KBRI Bangkok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok memulangkan 46 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Para WNI dipulangkan melalui Thailand pada Kamis (20/2/2025).

Salah satu WNI bernama Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu. Setelah diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar, para WNI menjalani proses National Referral Mechanism (NRM) sebagai verifikasi korban TPPO oleh Pemerintah Thailand.

Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama Pemerintah Indonesia lintas kementerian/lembaga terkait serta TNI dan Polri, Pemerintah Thailand dan otoritas berwenang Myanmar.

"Pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu warga negara yang membutuhkan bantuan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," tulis keterangan KBRI Bangkok, Jumat (21/2/2025).

Seluruh WNI sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka ditemui oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding; Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, serta TNI dan Polri.

Para WNI tersebut akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lanjutan untuk memastikan status korban dan mendalami pelaku yang bertanggung jawab untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Setelah statusnya dipastikan, para korban akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal sesuai dengan amanah Undang-Undang.

KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami 46 WNI ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana/berkeinginan untuk bekerja ke luar negeri. KBRI Bangkok mengimbau WNI tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, termasuk di Thailand.

"WNI perlu untuk melakukan check and re-check legalitas perusahaan dan pekerjaan di luar negeri yang ditawarkan, serta pastikan untuk mengurus visa dan/atau ijin tinggal untuk bekerja agar tidak melanggar aturan keimigrasian dan hukum ketenagakerjaan di negara tujuan," kata KBRI Bangkok.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Robiin, korban TPPO yang mengalami penyekapan di Myanmar berhasil dibebaskan Otoritas Tentara Thailand. Robiin diselamatkan bersama tujuh WNI lainnya yang menjadi korban TPPO.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut