Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Kepung Kalimantan! Anggota DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Sawit, Polisi Langsung Olah TKP
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Segel Lahan Bekas Karhutla 2.400 Hektare yang Ditanami Sawit di Kalbar, Langsung Diproses Pidana

Rabu, 09 September 2026 - 12:20:00 WIB
Pemerintah Segel Lahan Bekas Karhutla 2.400 Hektare yang Ditanami Sawit di Kalbar, Langsung Diproses Pidana
 Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan lahan bekas karhutla yang ditanami sawit disegel. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyegel lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 2.400 hektare di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat (Kalbar) yang ditanami sawit. Kasus ini langsung ditindaklanjuti melalui proses pidana di Polda Kalimantan Barat.

Menurut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, penindakan dilakukan Gakkum Kehutanan bersama Polri dan KPH Ketapang. Selama proses pidana berlangsung di Polda Kalimantan Barat, orang yang berada di sekitar lokasi dilarang masuk atau melakukan aktivitas apa pun.

“Yang pertama tentunya ini dilarang masuk, dilarang melakukan aktivitas apa-apa, sambil pidananya sedang berproses juga di Polda Kalimantan Barat,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya yang dikutip Rabu (9/9/2026).

Pihak kepolisian juga menyita alat berat yang ditemukan di lokasi. Penyitaan dilakukan setelah ditemukan aktivitas di kawasan terdampak karhutla yang mulai dimanfaatkan untuk penanaman sawit.

“Mereka dengan sewenang-wenang ya mereka bakar, masyarakat menjadi napas sesak, nah kemudian mereka sudah mulai tanam sawit. Oleh karena itu sudah kita tindak, sudah kita sita alat beratnya dan sedang diproses di Polda. Kerja sama dengan Gakkum Kehutanan,” sambung dia.

Raja Juli menyebut luas kawasan yang terbakar mencapai sekitar 2.400-an hektare. Dia menegaskan proses hukum atas aktivitas tersebut akan terus berjalan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut