Pemerintah Targetkan Bisa Tekan Perokok Anak hingga 8,7 Persen di Tahun 2024
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menargetkan bisa menekan angka perokok anak usia 10-18 tahun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Sebab angka jumlah perokok anak meningkat.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto mengatakan pemerintah pun telah melakukan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.
Mengingat, kata Agus, PP 109 Tahun 2012 tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian. Oleh karena itu, aturan tersebut perlu diperkuat kembali dengan cara melakukan revisi Peraturan Pemerintah tersebut.
“Revisi ini, merupakan suatu kebutuhan regulasi yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di tahun 2024 sehingga revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak,” kata Agus dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2022).
Agus pun mengatakan bahwa kegiatan uji publik ini bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat umum dalam memberikan masukan kepada Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Uji publik ini merupakan langkah kita untuk membuka ruang partisipasi orang perseorangan atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah ini dalam memberikan masukan yang lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya.
Muatan pokok yang ada pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 meliputi ukuran pesan bergambar diperbesar; rokok elektrik diatur; iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat; penjualan rokok batangan dilarang; serta peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau.
Lebih lanjut, Agus juga berharap Peraturan yang baru nanti dapat berlaku adil bagi semua kalangan sehingga tidak menimbulkan perselisihan di masa yang akan datang.
“Dengan adanya Uji Publik terhadap Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 ini kita semua berharap peraturan tersebut dapat meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia serta berlaku adil bagi semua kalangan baik itu perorangan maupun dunia usaha sehingga tidak menimbulkan perselisihan di lain waktu,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat