Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadin Jajaki Kerja Sama Bioenergi dan Karbon Kredit, Pelajari Pengembangan Paulownia di Sarawak
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Perpres Genjot Perdagangan Karbon, Menhut: Masa Depan Ekonomi Hijau

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:50:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Perpres Genjot Perdagangan Karbon, Menhut: Masa Depan Ekonomi Hijau
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (dok. Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Perpres yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025 ini untuk menggenjot perdagangan karbon.

Perdagangan karbon adalah mekanisme ekonomi yang memungkinkan negara, perusahaan, atau lembaga untuk membeli dan menjual hak emisi karbon, yaitu izin untuk mengeluarkan sejumlah gas rumah kaca ke atmosfer.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut, terbitnya Perpres ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global,” kata Menhut dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK, Senin (20/10/2025).

Menhut menyebut, Perpres ini menegaskan sektor kehutanan mempunyai posisi strategis dalam penyediaan karbon bernilai ekonomi tinggi.

“Perpres ini juga menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut