Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027, Ini Rincian Tanggalnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Jumlah itu terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan rincian hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dalam konferensi pers.
“Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” kata Pratikno dalam konferensi persnya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Pratikno, penetapan cuti bersama telah mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan, termasuk kegiatan mudik Lebaran serta perayaan hari besar keagamaan lainnya.