Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Negara Ini Berlakukan Hari Libur Nasional setelah Kalahkan Jerman di Piala Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027, Ini Rincian Tanggalnya

Selasa, 15 September 2026 - 11:27:00 WIB
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027, Ini Rincian Tanggalnya
Ilustrasi pemerintah menetapkan 26 hari libur di 2027. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Jumlah itu terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan rincian hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dalam konferensi pers.

“Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” kata Pratikno dalam konferensi persnya, Selasa (15/9/2026).

Menurut Pratikno, penetapan cuti bersama telah mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan, termasuk kegiatan mudik Lebaran serta perayaan hari besar keagamaan lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut