Pemerintah Tetapkan Biaya Minimal Umrah Rp20 Juta
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya minimal keberangkatan umrah sebesar Rp20 juta. Penetapan ini untuk meminimalisir penipuan biro perjalanan umrah yang berkedok biaya murah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M Arfi Hatim mengatakan, dari banyaknya kasus penipuan oleh agen travel umrah, disimpulkan bahwa modus yang paling banyak digunakan adalah menawarkan biaya umrah sangat murah. Padahal, kata dia, harga di bawah Rp20 juta untuk keberangkatan umrah ke Tanah Suci sangat tidak logis.
“Penerbangan dari Jakarta ke Jeddah itu kalau low season saja Rp12 – Rp13 juta. Ini harus diketahui, belum biaya lainnya,” kata Arfi dalam 'Dialog Umroh 2018' yang diselenggarakan Sindo Weekly di Masjid Rumah Sakit Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (15/3/2018).
Arfi menuturkan, beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh agen travel kepada masyarakat di antaranya biro perjalanan harus memberikan fasilitas manasik minimal satu kali serta menyediakan fasilitas transportasi darat dan udara untuk jemaah.
Selain itu, jemaah juga diwajibkan menerima akomodasi hotel yang tidak terlalu jauh jaraknya dari Masjidil Haram. Berdasarkan ketentuan Kemenag, jemaah tidak boleh ditempatkan pada jarak yang lebih dari 1 kilometer dari lokasi tersebut.
“Kalau ada yang tawarkan jauh tolak itu tak sesuai aturan. Lalu soal konsumsi prasmanan bukan nasi kotak, kemudian mendapatkan pembimbing. Harus ada perjanjian tertulis kedua belah pihak, di dalamnya harus jelas kapan berangkatnya,” kata dia.
Sebagai informasi, acara Sindo Weekly ‘Dialog Umroh 2018’ diselenggarakan rutin setiap bulan. Hadir dalam dialog ini antara lain Direktur Rumah Sakit Haji Jakarta Syarif Hasan. Syarif menuturkan, jemaah harus tetap memperhatikan kesehatannya saat menjalankan ibadah umrah. Dengan demikian, ibadah dapat berjalan lancar dan jemaah juga bisa kembali tanpa kurang suatu apapun.
Editor: Zen Teguh