Pemerintah Tolak KLB Sumut, Demokrat Tetap Lanjutkan Gugatan di PN Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat tetap melanjutkan gugatan hukum terhadap 10 penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara meski pemerintah telah menolak permohonan kepengurusan hasil KLB tersebut. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Sepuluh orang yang digugat, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhoni Allen Marbun.
"Tetap kami lanjutkan gugatan,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra usai Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) menggelar konferensi pers menanggapi keputusan pemerintah menolak hasil KLB, Rabu (31/3/2021).
Dalam berkas gugatan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Demokrat, termasuk KLB.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan KLB di Sumut beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum. Dalam gugatan itu juga meminta majelis hakim agar melarang Menkumham menerima pendaftaran, memberi verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Demokrat dari para tergugat atau pihak lain yang menggunakan hasil KLB di Sumut.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakpus telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa (30/3/2021), namun sidang ditunda dan dilanjutkan kembali 13 April 2021.
Editor: Kurnia Illahi