Pemerintah Ubah Warna Seragam Linmas, Kini Tak Lagi Hijau
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan perubahan seragam Linmas atau kerap dikenal Hansip. Seragam baru Linmas kini tak lagi berwarna hijau melainkan lebih condong ke abu-abu.
Sosialisasi dilakukan secara virtual yang dihadiri seribuan peserta dari Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah seluruh Indonesia. Perubahan seragam dan atribut ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.
“Kepmendagri No. 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku lagi,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Pemerintah daerah diminta menyosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/keluruhan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tak Terima Ditegur, Preman di Pasar Kemiri Depok Tusuk Anggota Satlinmas
“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan" ujar Safrizal.
Safrizal meminta aparatur di daerah memperhatikan betul aturan seragam baru Satlinmas sesuai dengan Permendagri. Jangan sampai warna seragam salah dan mirip organisasi lain.
"Oleh karenanya yang benar nanti lihat Permendagrinya, kode warnanya supaya benar-benar sama. Kalau nggak nanti bapak akan mirip-mirip dengan beberapa organisasi. Jadi tidak abu-abu betul, ada hijau-hijaunya, ada cokelat-cokelatnya," kata Safrizal.
Selain untuk tugas di lapangan, seragam Linmas juga dipakai untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Peraturan Mendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin.
Satlinmas dibentuk pada 1939 dengan nama Lucht Bescherming Dienst (LBD) alias Dinas Perlindungan Bahaya Udara. Pasca-kemerdekaan Indonesia, Hansip pertama kali diatur Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil pada 1962 sebagai bagian sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Editor: Reza Fajri