Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Usulkan UU IKN Direvisi, Salah Satunya untuk Percepatan Pemindahan Ibu Kota

Rabu, 23 November 2022 - 14:36:00 WIB
Pemerintah Usulkan UU IKN Direvisi, Salah Satunya untuk Percepatan Pemindahan Ibu Kota
Menkumham Yasonna H Laoly mengusulkan revisi dua UU, salah satunya UU IKN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengusulkan revisi atau perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly saat rapat pleno badan legislasi (Baleg) terkait pembahasan Prolegnas prioritas 2023 di DPR, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

"Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang prioritas 2023, yang pada bulan September 2022 sudah kita sepakati," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan usulan ini diajukan atas dasar pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan. Selain itu, usulan ini juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yasonna menjelaskan terdapat dua usulan tambahan rancangan UU yang perlu dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2023.

"Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.

Dia menjelaskan Presiden memberikan arahan agar dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.

Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

"Rancangan undang-undang ini belum ada dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, rancangan undang-undang ini diusulkan masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," tuturnya.

Hal kedua yang diusulkan pemerintah yakni rancangan undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa publik sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas 25 Agustus 2022. Presiden meminta agar Kemenkumham segera menyusun rancangan undang-undang mengenai pengadaan barang dan jasa publik sebagai payung hukum sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut