Pemilu 2024, KPU Kaji Sederhanakan Desain Surat Suara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyederhanakan desain surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2024. Hal ini berkaitan dilangsungkannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Saat ini KPU sedang mengkaji surat suara yang nanti mungkin tidak perlu banyak," ujar Ketua KPU Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk 'Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024' yang digelar secara daring, Minggu (30/5/2021).
Secara spesifik, Ilham menggambarkan rencana penyederhanaan desain surat suara. Nnatinya hanya akan ada satu atau dua surat suara yang dipegang pemilih dalam bilik suara.
"Misalnya, surat suara presiden dan surat suara legislatif itu disatukan. Nah nanti dalam surat suara yang disatukan itu, khusus untuk legislatif kami akan tampilkan dapilnya saja," katanya.
Kendati demikian, dia menyadari rencana ini tentunya memerlukan sosialisasi yang baik. Mengingat, pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia.
"Nah ini terus kami kaji. Terus kami buat kajian-kajiannya dan sedang riset tentang surat suara ini ya. Semoga apa yang kita hitung-hitung selama ini, itu bisa menjadi catatan evaluasi yang baik untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada tahun 2024," ucapnya.
Diketahui, desain surat suara yang selama ini digunakan untuk pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) total ada lima surat suara yang akan digunakan. Sementara untuk pemilihan kepala daerah, tergolong lebih mudah karena hanya ada satu surat suara digunakan.
Editor: Donald Karouw