Pemilu 2024, TPS Buka dan Tutup Jam Berapa?
JAKARTA, iNews.id - Pemilu 2024 merupakan momen penting untuk menentukan masa depan bangsa. Gunakan hak pilih dengan bijak dan bertanggung jawab hari ini, Rabu (14/2/2024).
Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung.
Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
1. Mengambil C6 dan KTP pemilih.
2. Mencatat nama pemilih di daftar hadir (Form C7).
3. Pemilih yang tercatat di C7 boleh masuk ke TPS dan menunggu giliran mencoblos.
4. KPPS akan melayani semua pemilih yang sudah tercatat di C7 dan berada di dalam TPS.
5. KPPS akan tetap melayani pemilih terakhir, meskipun melebihi pukul 13.00.
6. Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani.
14 Februari 2024: Pemungutan suara
14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu.
23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang.
26 Juni 2024: Pemungutan suara.
26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara.
1 Oktober 2024 = Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 = Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq