Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Depok Belum Terapkan Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Aktivitas

Rabu, 11 Agustus 2021 - 10:05:00 WIB
Pemkot Depok Belum Terapkan Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Aktivitas
Sertifikat vaksin belum jadi syarat beraktivitas di Depok (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum belum menerapkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk syarat dalam melakukan aktivitas bagi warga. Warga diminta tetap disiplin protokol kesehatan.

"Belum ada syarat mengenai pemberlakuan sertifikat vaksin," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana  dalam pesan singkatnya, Rabu (11/8/2021).

Pemkot Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Kepwal Depok yang diterbitkan 10 Agustus ini, untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk Kota Depok, lanjut Dadang, perpanjangan ketiga PPKM Level 4 COVID-19 mulai diberlakukan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Guna mengoptimalkan keputusan ini, Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan kejaksaaan dalam mengoordinasikan serta mengawasi PPKM Level 4 Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut