Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Surabaya Siap Perketat Aturan Protokol Kesehatan

Jumat, 07 Agustus 2020 - 04:10:00 WIB
Pemkot Surabaya Siap Perketat Aturan Protokol Kesehatan
Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, News.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap memperketat aturan protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut sejalan dengan amanat pemerintah pusat.

Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, Pemkot siap mengubah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 untuk menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan perubahan Perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres," katanya di Surabaya, Kamis (6/8/2020).

Menurut Irvan, diubahnya Perwali 33/2020 karena ada beberapa perbedaan dengan Inpres 6/2020. Dia menyebut, beberapa hal yang disebutkan dalam Inpres sudah ada yang dijalankan.

"Salah satunya tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan beberapa unsur lainnya sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya," katanya.

Selain itu, kata dia, setiap tempat kerja, pelaku usaha, pelaku industri, perkantoran negeri maupun swasta juga diminta untuk membentuk gugus tugas yang di dalamnya terdiri atas beberapa satgas. "Jadi, di Surabaya sudah dilakukan," ujarnya.

Irvan menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya dan diamanatkan di Inpres 6/2020. Namun, ada beberapa perbedaan antara Inpres dan Perwali, misalnya tempat kerja, sekolah, tempat Ibadah, stasiun, terminal, bandara, dan berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai tempat dan fasilitas umum, sedangkan dalam perwali diklasifikasikan sebagai kegiatan luar rumah.

"Dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam inpres itu ada 15 poin, sedangkan dalam Perwali 28/2020 Pasal 6 Ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada pula perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan. Di dalam Inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dalam Perwali No. 28/2020 dan perubahannya, pada Pasal 34 Ayat (4), sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, dan joget).

"Yang terakhir, dalam perwali juga disebutkan pencabutan izin, sementara dalam inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu," ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut