Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Sumatera, Waketum Partai Perindo Serukan Taubat Ekologis dan Perbaikan Tata Kelola Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Pemotor Digetok Tarif Parkir Rp10.000 di Depan Masjid Istiqlal, Partai Perindo: Rumah Ibadah Harus Bebas Pungli

Rabu, 17 Mei 2023 - 18:32:00 WIB
Pemotor Digetok Tarif Parkir Rp10.000 di Depan Masjid Istiqlal, Partai Perindo: Rumah Ibadah Harus Bebas Pungli
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad. Rumah ibadah harus mempunyai kantong parkir yang memadai. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad menyatakan masjid dan rumah ibadah lainnya harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaahnya. Sebelumnya viral pungutan parkir liar (pungli) terhadap pemotor di depan Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang dikenai biaya Rp10.000.

"Seyogianya kawasan publik non-komersial seperti masjid dan rumah-rumah ibadah lainnya harus terbebas dari pungutan biaya parkir dan tidak menjadi obyek pungutan pajak parkir," kata Khaliq saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).

Abdul Khaliq Ahmad -- yang merupakan Bacaleg DPR RI dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) dari Partai Perindo itu -- menjelaskan, rumah ibadah harus mempunyai kantong parkir yang memadai guna kenyamanan jemaah.

Juru Bicara Nasional Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu--menyebutkan, jika dikenai biaya parkir maka pengelola harus dari pihak rumah ibadah yang bersangkutan.

"Hal ini akan sangat bermanfaat baik bagi pengurus rumah ibadah maupun masyarakat pengunjung atau jemaah rumah ibadah," ujar politisi senior Partai Perindo tersebut.

Oleh karena itu, Khaliq menilai perlu adanya revisi regulasi dari pemerintah terkait parkir di rumah ibadah. Hal itu untuk menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencari keuntungan yang mengganggu kenyamanan dalam beribadah.

"Regulasi tentang perparkiran yang selama ini berlaku, khususnya di Jakarta perlu dievaluasi dan direvisi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Terutama yang terkait dengan pengaturan parkir di area rumah ibadah," ucapnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut