Pemungutan Suara Pemilu 2019 Digelar Secara Nasional Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemilihan umum (Pemilu) 2019 digelar hari ini Rabu (17/4/2019) secara nasional. Pemilu kali ini digelar bersamaan pemilihan legislatif (pileg) dan presiden (pilpres).
Pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00. Pada Pemilu kali ini, pemilih akan mendapat lima surat suara yang berbeda, yang ditandai dengan warna yang berbeda pula.
Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam surat suara ini, akan ditampilkan foto masing-masing kandidat, nama, nomor urut, serta di bawahnya tertera logo partai pengusung paslon.
Surat suara berwarna kuning untuk DPR RI. Surat suara DPR ini menampilkan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.
Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat Provinsi. Surat suara ini juga berisikan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.
Surat usara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Isi surat suara ini serupa dengan DPR dan DPRD tingkat Provinsi, yaitu menampilkan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.
Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD. Sama halnya surat suara presiden, untuk DPD juga menampilkan foto kandidat lengkap dengan nama dan nomor urut.
Merujuk data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih mencapai 192.866.254. Sebanyak 2.086.285 pemilih berada di luar negeri.
Pileg 2019 kali ini diikuti 16 partai politik (parpol). Sementara untuk pilpres diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Untuk nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) dan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).
Nyobolos di atas Pukul 13.00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan pemilih yang mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyoblos, meskipun sudah melewati waktu penutupan yang sudah ditetapkan yakni pukul 13.00 WIB. Namun, untuk hal ini ada catatan kenapa pemilih masih diperbolehkan untuk mencoblos.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menyampaikan,m pemilih masih tetap bisa dilayani sepanjang telah tercatat di dalam formulir C7 atau daftar hadir. Jadi, meskipun sudah melewati waktu penutupan, pemilih masih diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya.
"Iya tetap akan dilayani, sepanjang dia (pemilih) sudah terdaftar dalam formulir C7," kata Evi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Namun, menurut dia, hal ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara yang ada di TPS tersebut. Oleh karena itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus bisa memperkirakan.
"Itu pun sepanjang surat suara masih tersedia. Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya," ujarnya.
Adapun aturan terkait tetap dapat mencoblos meski TPS telah ditutup terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.
Pasal 46
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
Editor: Djibril Muhammad