Penampakan 2 Eks Wakil Kepala BGN Kenakan Rompi Tahanan Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Rabu (3/6/2026). Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindaya terlebih dahulu digiring ke mobil tahan dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Dari pantauan di lokasi, terlihat Dadan Hindayana keluar terlebih dahulu dari Gedung Bundar Kejagung. Dadan terlihat dikawal ketat oleh anggota TNI dan Penyidik Kejagung.
Tak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat. Ketiganya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
Sebelumnya Kejagung menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, pada Rabu pagi tadi.
Breaking News: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana!
Penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) itu dibenarkan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.
“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di Kantor BGN tersebut terkait dugaan perkara jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman mengungkap salah satu faktor Dadan Hindayana dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, kata Dudung, akibat adanya dugaan jual-beli titik dapur MBG.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Dudung meyakini, Prabowo telah lama mengetahui dan menganalisa “praktik lancung” perihal penyelenggaraan MBG. Untuk itu, ia menyebut, Prabowo mengambil keputusan untuk mencopot Dadan.
“Saya punya keyakinan bahwa bapak presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ucap Dudung.
Editor: Aditya Pratama